Viral Video Kekerasan Terhadap Perempuan, Otoritas Arab Saudi Turun Tangan

0
130

Video kekerasan terhadap wanita beredar viral dan picu kegeraman publik Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Video yang memuat tayangan tentang pasukan keamanan yang memukuli wanita mendadak menjadi sorotan di Arab Saudi. Pemukulan ini diketahui terjadi di sebuah panti asuhan di wilayah barat daya Kerajaan.


Arab Saudi menyampaikan bahwa pihaknya kini telah membuka penyelidikan setelah video tersebut beredar. 


Gubernur wilayah Asir Arab Saudi membentuk sebuah komite untuk menyelidiki pemukulan yang terekam dalam video.


“Kami menyerahkan kasus tersebut kepada otoritas berwenang,” demikian laporan kantor berita Arab Saudi yang dikelola pemerintah, yang dikutip AP News, Rabu (31/8/2022). 


Namun, hingga kini tidak diketahui apa yang menyebabkan insiden itu terjadi atau kapan hal tersebut terjadi.


Dalam rekaman dari sebuah panti asuhan di kota Khamis Mushait, petugas keamanan menahan wanita dengan abaya hitam. Kemudian pasukan keamanan berseragam berulang kali memukul mereka dengan ikat pinggang kulit dan tongkat kayu. 


Seorang pria terlihat menyeret seorang wanita dengan rambutnya melintasi halaman panti asuhan saat dia berteriak. Tayangan dalam video juga menunjukkan petugas mengejar wanita di lingkungan panti asuhan dan secara brutal mendorong mereka ke tanah. 


Video menyebar dengan cepat secara daring, dan tagar KhamisMushaitOrphans telah menjadi salah satu di antara yang paling populer di Twitter di Arab Saudi pada Rabu (31/8/2022).


Akhir 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Para pelaku akan diberikan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 50 ribu riyal Arab Saudi.


Kekerasan terhadap perempuan mencakup semua bentuk kekerasan fisik, psikologis, atau seksual atau ancaman terhadapnya. 


Pelaku akan menghadapi hukuman penjara tidak kurang dari satu bulan hingga satu tahun, dan denda paling sedikit 5.000 riyal hingga 50 ribu riyal. Jika kejahatan berulang, hukuman akan berlipat ganda.


Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa UU Perlindungan dari Pelecehan memperkuat seperangkat perlindungan untuk menghapus kasus kekerasan terhadap perempuan, dan menetapkan paket prosedur pidana dan hukuman yang ketat dan tegas terhadap setiap pelanggaran dalam hal ini.


Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dilarang, termasuk pelecehan atau ancaman fisik, psikologis, atau seksual, yang dilakukan oleh seseorang terhadap seorang wanita, melewati batas-batas perwalian, otoritas, atau tanggung jawabnya, atau karena hubungan keluarga yang mengikat mereka, atau hubungan yang berkaitan dengan ketergantungan, sponsor, dan pekerjaan.



Sumber Berita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here