UI peroleh sertifikat akreditasi unggul sebagai perguruan tinggi

    0
    114

    Depok (ANTARA) – Kepala Badan Penjamin Mutu Akademik (BPMA) Universitas Indonesia, Prof Sri Hartati Dewi Reksodiputro, PhD menyampaikan bahwa UI memperoleh sertifikat akreditasi unggul setelah melalui beberapa proses.

    “Syukur dan Alhamdulillah, UI memperoleh peringkat akreditasi unggul. Sebelumnya, UI memperoleh akreditasi A, dan dengan mengisi dan mengajukan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) kepada BAN-PT dapat memperoleh akreditasi unggul,” kata Prof Sri dalam keterangannya di Depok, Selasa.

    Predikat “Akreditasi Unggul” berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 406/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/VIII/2022 pada Selasa, 2 Agustus 2022, berlaku sampai dengan 27 Desember 2022.

    Baca juga: Gedung I-CELL UI raih sertifikat EDGE Advance

    Pada tahun 2017 UI sudah terakreditasi “A” sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 5239/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2017. Kemudian berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, UI mengajukan konversi dari peringkat akreditasi “A” menjadi peringkat akreditasi “Unggul.”

    Konversi peringkat akreditasi yang diajukan tersebut dilakukan dengan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0. ISK APT 3.0 merupakan instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk konversi peringkat akreditasi perguruan tinggi yang diperoleh dengan instrumen 7 standar (peringkat akreditasi A, B, C) menjadi peringkat akreditasi baru dengan instrumen 9 standar (peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik).

    Baca juga: RSUI berhasil raih sertifikat akreditasi tingkat paripurna standar nasional

    Proses konversi akreditasi di UI dimulai dengan melakukan persiapan dan perencanaan penyusunan ISK Akreditasi Institusi Perguruan tinggi (AIPT) pada pertengahan tahun 2021.

    ISK untuk perguruan tinggi terdiri dari 8 butir penilaian, yaitu dosen tetap perguruan tinggi, dosen tidak tetap, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pelampauan SN-DIKTI, mekanisme penjaminan mutu menuju outcome based accreditation, akreditasi program studi, dan publikasi ilmiah.

    UI membentuk tim penyusun berdasarkan SK Rektor No. 2510/SK/R/UI/2021 dan SK Rektor No. 170/SK/R/UI/2022 mengenai Pembentukan dan Pengangkatan Tim Kerja Penyusun Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Indonesia.

    “UI berkomitmen untuk secara berkelanjutan meningkatkan penjaminan mutu akademik dengan mencapai peringkat akreditasi nasional Unggul dan akreditasi internasional untuk program studi,” ujar Prof Sri.



    Sumber Berita

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini