Pemberian Tunjangan untuk Guru Pesantren Dinilai Positif

0
107

Dalam RUU Sisdiknas, guru pesantren akan diakui secara resmi sebagai guru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memungkinkan guru pesantren mendapat tunjangan profesi guru (TPG). Dalam RUU Sisdiknas, guru pesantren akan diakui secara resmi sebagai guru.


Anggota Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia KH Muhyiddin Chotib menilai pemberian apresiasi kepada guru pesantren tersebut sangat positif. “Tanggapan saya sangat positif terhadap apresiasi dari Mendikbudristek itu,” ujar Kiai Muhyiddin kepada Republika.co.id, Selasa (13/9/2022).


Sebelumnya, menurut dia, Majelis Masyayikh juga telah melakuan pertemuan secara luring dengan pemerintah. Di antara hasilnya, kata dia, nomenklatur pesantren telah dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas.


“Alhamdulillah beberapa di antaranya sudah masuk ke RUU Sikdisnas, termasuk nomenklatur pesantren itu sudah disebutkan di dalamnya. Walaupun, secara teknis kami Majelis Masyayikh sesuai dengan amanat UU nomor 18 tahun 2019, tetap mengawal dan juga menjaga indenpendensi dan juga keragaman pondok pesantren,” kata dosen Ma’had Aly Situbondo ini.


Dia menjelaskan, walaupun sampai detik ini pesantren tidak diakui secara langsung oleh negara, pesantren tetap bisa bertahan dan istiqamah dalam melaksanakan pendidikannya. Karena, pesantren sebagai lembaga takaffuh fiddin, sudah berjalan di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.


“Kalau saat ini ternyata dapat apresiasi, tentu ini nggak bisa dipisahkan juga dengan sikap kepala negara bapak Presiden Joko Widodo yang ingin mengapresiasi dan juga memberi penghargaaan kepada pesantren yang telah berjuang dan terlibat dalam perebutan dan pertahanan kemerdekaan RI, dan juga berjuang mencerdaskan bangsa Indonesia untuk menjadi manusia yang berakhlakul karimah,” kata Kiai Muhyiddin.


Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bahwa dalam RUU Sisdiknas guru pesantren akan diakui secara resmi sebagai guru dan dapat tunjangan profesi. Hal ini ia sampaikan dalam dialog Kupas Tuntas RUU Sisdiknas yang ditayangkan pada YouTube Kemendikbud RI, Senin (12/9/2022).


Nadiem menyatakan ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Menurut dia, salah satu yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.


“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren diakui sebagai guru dan pada saat memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” kata Nadiem.



Sumber Berita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini