Maksiat perut antara lain memakan riba dan minum khamar.
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Syamsul Yakin
Syaikh Nawawi dalam karyanya, Bahjatul Wasail, menjelaskan tentang maksiat perut. Pertama, memakan riba, baik riba jahiliyah, qardh, fadhl, nasi’ah, maupun riba yad. Semuanya haram. Dari semua jenis riba ini, yang paling purba adalah riba jahiliah.
Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp 10 juta dan akan dikembalikan dalam waktu setahun. Namun setelah setahun tidak dapat membayar. Oleh yang meminjamkan uang dia diminta tambahan pembayaran. Tambahan pembayaran inilah riba jahiliyah.
Sementara riba yang paling masyhur dipraktikkan hari ini adalah riba qardh. Misalnya, seseorang meminjam uang sepuluh juta dengan tenor setahun, lalu bunganya 15 persen. Bunga 15 persen inilah yang disebut riba qardh.
Contoh untuk riba fadhl, misalnya seseorang menginginkan uangnya sejumlah seratus ribu ditukar dengan pecahan uang 5.000-an. Namun dia hanya menerima 18 lembar saja dari 20 lembar yang harus dia terima. Dua lembar 5.000-an inilah riba fadhl.
Contoh untuk riba nasi’ah, misalnya seseorang membeli sekarung beras dengan harga yang disepakati lima ratus ribu. Namun karena orang itu minta penangguhan pembayaran, penjual meminta tambahan biaya. Terakhir, contoh riba yad adalah, seumpama seseorang membeli sepeda seharga sejuta, namun karena orang itu akan membayarnya bulan depan, maka pemilik sepeda menaikkan harga sepeda jadi sejuta seratus ribu.
Kedua, meminum apa saja yang memabukkan seperti khamar. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah/5: 90).
Keharaman khamar ini tidak ada bedanya, diminum dalam jumlah banyak maupun dalam jumlah sedikit. Seperti sabda Nabi, “Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka dalam jumlah sedikit pun tetap haram.” (HR. Abu Daud). Aŕtinya, meminum sedikit khamar yang tidak menyebabkan mabuk, hukumnya tetap haram.
Ketiga, termasuk maksiat perut adalah memakan harta anak yatim yang memang dilarang Allah, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS al-Nisaa/4: 10). Menurut pengarang Tafsir Jalalain, harta yang dimakan itu kelak akan merubah menjadi api.
Keempat, memakan apa saja yang diharamkan Allah seperti makan bangkai, darah, opium, ganja dan meminum yang diharamkan, seperti air seni dan perasan anggur yang sudab difermentasi. Namun ada dua bangkai dan dua darah yang halal sesuai sabda Nabi, “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah).
Semoga perut kita setiap hari terisi dengan yang halal, sehingga kita sepenuhnya dapat menghindari maksiat perut.