Program Masjid Pelopor Moderasi Beragama diluncurkan di Solo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) merilis Program Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB). Program ini diluncurkan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin di Solo, Ahad (13/11/2022) lalu.
“Melalui Program MPMB, kita berharap terjadi revitalisasi peran masjid untuk semakin profesional pengelolaannya, kian moderat cara pandang dan paham keagamaan seluruh ekosistemnya, juga kian berdaya dan memberdayakan umatnya,” kata Kamaruddin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (15/11/2022).
Program MPMB ini disebut merupakan bagian dari salah satu kebijakan prioritas dan direktif Menteri Agama. Adapun program ini dimaksudkan untuk tiga hal. Pertama, membangun profesionalitas dalam pengelolaan masjid oleh semua ekosistem masjid.
Kedua, mendiseminasikan cara pandang yang moderat, toleran, ramah, sehingga kenyamanan dan kerukunan tetap terjaga. Ketiga, memberdayakan dan memakmurkan masjid dan otomatis memberdayakan segenap jamaahnya.
“Dengan demikian, singkatan lain dari MPMB melingkupi ketiga tujuan ini yakni MPMB adalah Masjid Profesional, Moderat, dan Berdaya,” ucap guru besar UIN Alauddin Makassar ini.
Untuk mencapai tujuan itu, lanjut Kamaruddin, serangkaian kegiatan telah dan sedang terus dilakukan.
Setelah pengenalan profil masjid untuk mendapat pemahaman yang memadai tentangnya, dilakukan juga sosialisasi dengan stakeholders masjid untuk terbangunnya kesepahaman dalam menata masjid.
“Kita juga sedang terus menyempurnakan modul-modul pelatihan penguatan profesionalitas takmir masjid, remaja masjid, khatib dan penceramah, serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya, seperti penerbitan naskah khutbah Jumat dan buletin Jumat,” ujar dia.
Hadir di lokasi peluncuran kegiatan adalah Inspektur Jenderal Kemenag Faisal, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad, serta pejabat eselon 3 di lingkungan Ditjen Bimas Islam. Hadir pula staf khusus, staf ahli, serta tenaga ahli menteri agama.