Kemenag Proses Insentif Guru Madrasah Non-PNS dan NonSertifikasi, Ini Kriterianya

0
108

Insentif guru madrasah non-PNS dan nonsertifikasi wujud kehadiran agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Sejumlah anggaran tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus nonsertifikasi telah dialokasikan. 


“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, dalam keterangan yang didapat Republika.co,id, Ahad (18/9/2022). 


Dia menyebut, Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. Sehingga, ketika semua rekening guru sudah siap, bank penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS. 


Menurut Zain, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp 250 ribu per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.  


“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” ujarnya. 


Dengan demikian, ia menyebut para guru penerima insentif tersebut nantinya akan mendapat uang senilai Rp 3 juta dipotong pajak sesuai ketentuan. 


Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 


Zain berharap hal tersebut bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS, untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.  


“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” lanjut dia.  


Namun demikian, karena keterbatasan anggaran maka insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria, serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: 


1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)  


2. Belum lulus sertifikasi 


3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)  


4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama  


5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru 


6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV  


7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya 


8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama


9. Belum usia pensiun (60 tahun) 


10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah 


11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah 


12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Baca juga: Hina Ceramah Ning Imaz, Bisakah Eko Kuntadhi Dipidanakan? Ini Jawaban Praktisi Hukum


Zain menyebut prioritas tunjangan diberikan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memprioritaskan guru yang usianya lebih tua. 


“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” ucap dia.  //  Zahrotul Oktaviani


 


 



Sumber Berita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini