Kemenag gelar konsolidasi laporan internalisasi penguatan moderasi beragama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pokja Penguatan Moderasi Beragama Kementerian Agama RI mengadakan konsolidasi laporan pelaksanaan internalisasi penguatan moderasi beragama (MB).
Acara dilaksanakan pada Senin,19 September 2022 bertempat di Hotel Mercure, Jakarta. Hadir sebagai pembicara antara lain, Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah dan Hubungan Organisasi, Ishfah Abidal Aziz, Ketua Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Wawan Djunaedi, dan tim ahli Moderasi Beragama Alissa Wahid.
Dalam pemaparannya, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz menyampaikan bahwa sesuai amanah Menteri Agama, Kemenag harus menjadi leader dan pelopor, serta pegawainya mendapat terlebih dahulu materi dan internalisasi penguatan moderasi beragama.
Pelaksanaan internalisasi sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 93 Tahun 2022 tentang pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi PNS Kementerian Agama, sebagaimana kita ketahui mandat Moderasi Beragama (MB) diberikan kepada kemenag tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Ishfah menambahkan bahwa masih banyak PNS di Kemenag belum memiliki dan mengetahui apa itu MB. Sebagian masih menyamakan moderasi beragama dengan deradikalisasi.
Hal ini, menurut dia, harus menjadi prioritas pada PNS Kementerian Agama, bahwa MB itu mengenai cara pandang, dan praktik beragama yang bersumber pada cara pemahaman yang lebih dalam.
“Kementerian Agama sedang melakukan konsolidasi di tingkat pusat dan daerah, dan PNS di Kemenag adalah ujung tombak dari penguatan Moderasi Beragama,” ungkap Ishfah.
Sementara itu Ketua PKUB, Wawan Djunaedi, menyatakan rumah ibadah harus mampu menjadi pusat edukasi umat terhadap kerukunan.
“Mengantisipasi rumah ibadah sebagai tempat konsolidasi politik, adalah tanggung jawab kita sebagai umat,” ujar dia.
Wawan mengatakan, PKUB sudah melaksanakan kerja sama dengan Pusdiklat Kemenag RI untuk melaksanakan kegiatan pelatihan penggerak moderasi beragama.
Pesertanya dari berbagai unsur Pegawai Negeri Sipil Kemenag, unsur Polri dan PNS Polri untuk tidak terafiliasi dengan paham atau radikalisme. Selain itu juga sudah melakukan MoU dengan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Tim Ahli Pokja MB, Alissa Wahid, dalam pemaparannya menyampaikan,program internalisasi penguatan moderasi beragama bagi ASN meliputi bermacam pelatihan atau training.
“Antara lain training of trainer, training penggerak, training orientasi pelopor dan training sosialisasi,” kata dia.
Hal itu dilaksanakan dengan kurikulum yang sudah teruji dan narasumber maupun fasilitator yang sudah tersertifikasi. Dengan dasar tersebut program internalisasi menjadi wajib diikuti ASN Kementerian Agama terlebih dahulu.
“Bapak Menteri Agama menyadari saking pentingnya paradigma keagamaan ini maka yang harus diperkuat adalah di Kementerian Agama terlebih dahulu,” ungkap Alissa.
Acara Pokja Penguatan MB tersebut diikuti peserta dari berbagai perwakilan 34 Kanwil Provinsi se-Indonesia, 14 Balai Diklat, 2 Loka Diklat dan Satuan Kerja di Tingkat Pusat Eselon I Kementerian Agama RI.
sumber : Antara