Jamaah gagal berangkat umroh karena personel KKP tidak ada di lokasi validasi vaksin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (Sekjen Ampuh) Tri Winarto mengatakan travel umroh mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Kerugian ini karena jamaahnya gagal berangkat disebabkan personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tidak ada di lokasi untuk validasi vaksin meningitis.
“Kerugian hampir Rp 3 miliar,” kata Tri Winarto saat dihubungi Republika, Jumat (30/9/2022).
Tri mengatakan harus ada yang diminta pertanggungjawaban atas kejadian ini. Dengan demikian petugas di lapangan tidak saling lempar tanggung jawab ketika salah satu unsur pemerintah tidak ada di lokasi.
“Harus ada yang salah dalam kejadian ini sehingga ada yang bertanggung jawab untuk menganti kerugian itu,” katanya.
Untuk mengatahui siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban, tim hukum Ampuh sedang menyusun gugatan ke pengadilan. Gugatan ini dilakukan agar tidak ada kasus Juanda jilid tiga. “Pengadilan adalah jalan terbaik agar tidak ada kesewenang-wenangan terhadap PPIU Indonesia,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan Kerajaan Arab Saudi tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umroh. Maka sudah sapatutnya Pemerintah Indonesia tidak mempersulit jamaah umroh dengan alasan belum divaksin meningitis.
“Iya itu di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sedang ketat pemeriksaan, sementara di Arab Saudi tidak diwajibkan untuk umroh. Kalau haji memang wajib,” kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika belum lama ini.
Syam Rersfiadi mengatakan meski sudah tidak diwajibkan lagi vaksin meningitis, dan tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan vaksin meningitis tapi penyelenggara umroh tetap patuh aturan pemerintah. Artinya semua jamaah umroh diminta untuk tetap divaksin meningitis.
“Kami sudah memenuhi kewajiban kami untuk menyuntikkan jamaah dengan vaksin meningitis. Namun KKP tidak bisa menyiapkan vaksinnya untuk jamaah umroh di seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut Syam selama ini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya didata oleh Kemenag. Para penyelenggara umroh dan haji khusus tidak diberikan perlindungan secara nyata dari segala kecurangan yang dilakukan individu atau organisasi.
“Baru secara administrasi, memang tidak ada proteksi bagi kami untuk langsung secara fisik akibat adanya kecurangan dari segala macam. Itu belum sampai ke sana,” katanya.
Syam memastikan perlindungan Kemenag kepada penyelenggara umroh dan haji khusus belum maksimal. Perlindungan maksimal baru diberikan Kemenag kepada jamaah, tapi kepada penyelenggara umroh dan haji khusus belum maksimal padahal sama-sama warga negara.
“Sepanjang pengetahuan saya, PPIU dan PIHK perlindungan yang diberikan oleh Kemenag belum maksimal. Karena masih mengutamakan perlindungan terhadap rakyat atau calon jamaah umroh atau jamaah umroh itu sendiri,” katanya.