Israel berupaya mencegah ribuan keluarga Palestina untuk hidup bersama.
REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM — Israel menunda aturan baru tentang visa untuk wilayah Tepi Barat yang diduduki hingga bulan depan. Selain itu, Israel juga menunda dua aspek aturan yang berkaitan dengan hubungan percintaan.
Aturan yang direncanakan telah menetapkan bahwa pemegang paspor asing memberi tahu otoritas Israel dalam waktu 30 hari setelah memulai hubungan dengan seseorang yang memiliki tempat tinggal di Tepi Barat. Badan kementerian pertahanan Israel yang bertanggung jawab untuk urusan sipil Palestina COGAT pada Ahad menerbitkan teks revisi yang menghapus paragraf persyaratan tentang hubungan baru.
Dalam teks asli disebutkan pasangan asing warga Palestina pada awalnya akan diberikan izin tiga atau enam bulan dengan sebagian besar kemudian diminta meninggalkan Tepi Barat selama enam bulan sebelum mendapatkan izin baru.
Persyaratan untuk tetap berada di luar Tepi Barat selama enam bulan tidak muncul dalam rancangan yang diterbitkan pada Ahad. Namun, kelompok hak asasi Israel HaMoked menuduh bahwa teks yang diubah masih akan menyebabkan gangguan besar dalam kehidupan keluarga.
“Mereka telah menghapus beberapa elemen yang paling keterlaluan. Tetapi masalah dasarnya tetap, Israel akan mencegah ribuan keluarga untuk hidup bersama. Jika salah satu pasangan adalah warga negara asing untuk alasan politik yang terang-terangan dari rekayasa demografis,” kata direktur eksekutif Jessica Montell, dikutip Al Arabiya, Senin (5/9/2022).
Publikasi prosedur pada Februari telah menghadapi tantangan hukum ke mahkamah agung yang dipimpin oleh HaMoked. Sejumlah langkah diambil untuk menempatkan batasan besar pada kehidupan akademik dengan Israel mendapat kecaman karena kuota 100 dosen asing dan 150 mahasiswa diberikan izin untuk tinggal di Tepi Barat setiap tahun. Kuota ini tidak muncul di draf baru. Menurut draf baru, aturan yang diubah mulai berlaku pada 20 Oktober.