Peluang memajukan pondok pesantren terbuka lebar setelah ada Perda.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, minta pemerintah Kabupaten Bekasi memperbaiki mutu pendidikan di lingkungan satuan pondok pesantren dengan melakukan intervensi anggaran melalui regulasi peraturan bupati.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh di Cikarang, Kamis, mengatakan peluang memajukan pondok pesantren terbuka lebar setelah rancangan peraturan daerah terkait hal itu disetujui menjadi peraturan daerah, tinggal menanti aturan detail berupa peraturan bupati.
“Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut memuat ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengintervensi pesantren dari sisi anggaran,” katanya.
Dia menjelaskan intervensi pemerintah daerah dari sisi anggaran diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan pondok pesantren sehingga pesantren akan memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah reguler lain dalam memperoleh bantuan keuangan, baik untuk operasional maupun pembangunan infrastruktur.
Nuh mengaku regulasi terkait pesantren merupakan usulan langsung warga yang mengkhawatirkan keberlangsungan pondok pesantren. Saat ini ada sekitar 350 pesantren di Kabupaten Bekasi namun mayoritas di antaranya masih dikelola secara tradisional dengan anggaran terbatas.
“Kebanyakan pesantren tradisional, sangat sedikit yang modern. Perhatian kita sangat kurang, khawatir berpengaruh pada kualitas pendidikan,” katanya.
Ia mencontohkan penerangan lampu di pesantren tradisional mungkin cuma lima watt, berpengaruh pada kesehatan mata. Kemudian lihat WC-nya, ketersediaan air, kemudian penyakit yang timbul karena kebersihan, ini sangat dipengaruhi ketersediaan dana yang dimiliki.
Pemberdayaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sehingga program bantuan dari pemerintah layaknya BOS di sekolah negeri maupun swasta, tidak tersalurkan pada pesantren.
“Eksistensi pesantren di Kabupaten Bekasi sudah berlangsung sangat lama dan turut mewarnai pertumbuhan Kabupaten Bekasi hingga saat ini. Dengan aturan turunan ini kita bisa meningkatkan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani mengatakan bantuan yang diberikan kepada pesantren sejauh ini hanya berupa hibah. Itu pun tidak bisa mengatur alokasi bantuan secara spesifik karena hanya diberikan dalam bentuk makro. Sedangkan melalui Perda Pesantren ini, pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan dengan peruntukkan secara khusus.
“Bantuan hibah dari beberapa tahun lalu sudah digulirkan. Cuma hibah tidak bisa diarahkan secara spesifik. Kalau nanti bisa spesifik, seperti sekolah baik SD maupun SMP, negeri maupun swasta dapat BOS. Tujuannya untuk peningkatan mutu, segera kami rampungkan Perbup-nya,” kata dia.
Pesantren butuh perhatian serius
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Nedi Juanedi mengatakan sebagai lembaga yang sangat berperan dalam pendidikan di Indonesia, pesantren membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Nedi menjelaskan saat ini jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi berjumlah kurang lebih 400 pondok pesantren. Namun dari jumlah tersebut, hanya 305 yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi.
“Kalau selama ini bantuan untuk pondok pesantren itu diprioritaskan untuk pondok pesantren yang aktif baik secara administrasi kepesantrenan maupun kegiatan pembelajaran. Tetapi memang belum semua yang aktif dan terdaftar itu mendapatkan bantuan dari pusat,” katanya.
Durinya berharap peraturan daerah ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan bantuan bagi seluruh pondok pesantren yang aktif dan terdaftar, salah satunya bisa dibuktikan dengan nomor statistik lembaga atau surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama.
“Jadi bantuan yang diberikan juga tidak ada istilahdouble accounting. Jadi apabila yang satu sudah diberikan bantuan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, tidak bisa diberi lagi oleh pemerintah kabupaten. Supaya ada pemerataan,” katanya.
sumber : Antara