Pengurus dan santri pesantren harus paham tindakan yang tidak dibenarkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia KH Abdul Ghoffarrozin atau Gus Rozin mengapresiasi adanya insiaitif dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat regulasi dalam rangka mencegah tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
“Inisiatif dari Kemenag membuat regulasi itu bagus. Saya kira ini adalah wujud dari kehadiran negara kepada pesantren,” ujar Gus Rozin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/9/2022)
Namun, menurut dia, sebenarnya kesadaran di internal pesantren itu sendiri jauh lebih penting untuk mencegah tindak kekerasan di kalangan santri. “Saya kira regulasi itu tidak satu-satunya. Kesadaran di internal pesantren itu sendiri jauh lebih penting daripada regulasi dari negara yang sifatnya eksternal,” ucap Gus Rozin.
Katib Syuriah PBNU ini menuturkan regulasi itu hanya sebagai payung. Namun, menurut dia, para pengurus pesantren ataupun santri-santri senior di pesantren juga harus memahami tentang tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan, seperti bullying dan pelecehan seksual.
“Regulasi itu sebagai payung. Tapi, kesadaran internal bagaimana pengurus pondok, kemudian santri-santri senior itu bisa memahami apa yang disebut bullying, mana yang disebut kekerasan, dan mana yang disebutkan pelecehan seksual. Itu kan menjadi penting,” kata Gus Rozin.
Mantan ketua RMI PBNU ini menambahkan, jika pun para pengurus pesantren ingin memberikan sanksi kepada para santri tidak boleh menggunakan kekerasan. Karena, segala bentuk kekerasan itu tidak dibenarkan dalam bentuk apapun dan di mana pun.
“Sanksinya harus yang mendidik dan restoratif. Sanksinya tidak boleh yang membuat hukuman-hukuman yang sifatnya fisik. Itu harus dihindarkan. Sanksinya harus yang edukatif dan restorative. Restoratif ini yang kadang-kadang kita terlewat,” ujar Gus Rozin.
“Jadi regulasi dari Kemenag oke. Kita perlu menyambut baik. Tapi, kesadaran di internal pesantren juga tidak kalah pentingnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kemenag terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” ujar Waryono melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (6/9/2022)
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini. “Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” kata Waryono.