Cara Pengelola Masjid di Kerala Tindak Anggota Jajakan Narkoba: Izin Nikah Ditolak

0
97

Masjid Juma Muhyadheen di Kerala mengambil keputusan yang keras.

REPUBLIKA.CO.ID, KANHANGAD — Sebuah masjid di distrik Kasaragod, Kerala,India, Masjid Juma Muhyadheen memutuskan untuk mengusir anggotanya yang ditangkap karena menjajakan narkoba. Masjid juga menolak sertifikat izin untuk pernikahan anggota tersebut, dan dalam hal kematian, tidak akan terlibat dalam ritual setelah pemakaman.


Masjid Juma Muhyadheen mengambil keputusan yang keras. Hal ini karena kampanye kesadaran yang berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkoba telah gagal membuahkan hasil.


“Obat-obatan seperti mariyuana dan MDMA (ekstasi) tersedia secara bebas di sekitar Padannakkad dan seringkali penduduk asli Padannakkad termasuk di antara mereka yang ditangkap dalam kasus narkoba,” kata Sekretaris Jenderal Komite Jamaah Ansarul Islam, yang mengelola Masjid Juma Muhyadheen, C M Aboobacker, dilansir di New Indian Express pada Sabtu (27/8/2022).


Ada tiga masjid kecil dan 580 keluarga di bawah komite. Pada 19 Agustus, panitia mengusir dua bersaudara, berusia 32 dan 31 tahun, serta dua temannya yang berusia 30 tahun dan 25 tahun setelah mereka ditangkap dan ditahan karena memiliki MDMA.


“Kami membedakan antara pengedar narkoba dan penyalahguna narkoba. Komite telah memutuskan untuk tidak menunjukkan belas kasihan kepada para pengedar karena mereka merusak masyarakat. Mereka melakukan kejahatan terorganisir,” kata Aboobacker.


Dia mengatakan, penyalahguna narkoba muda akan diberikan bantuan dan dukungan untuk mengeluarkan mereka dari kecanduan. Aboobacker mengungkapkan, masjid memberikan keanggotaan kepada pemuda yang setelah menyelesaikan pendidikan menunggu untuk mencari pekerjaan. Namun beberapa dari mereka akhirnya menjajakan narkoba.


Masjid pertama kali memutuskan untuk mengusir pengedar narkoba dan menolak bekerja sama dengan pernikahan mereka pada Agustus 2018. “Tahun itu, kami mengusir dua orang,” kata dia.



Sumber Berita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini