BPJH akan bersinergi dengan pemerintah daerah guna mempercepat sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pendampingan terhadap proses sertifikasi produk halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Melalui kegiatan ini, semoga terwujud pemahaman pelaku UMKM terhadap pemenuhan dokumen sebagai syarat dalam proses pengajuan sertifikasi halal melalui jalur Self Declare,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Noor Fahmi di Palangka Raya, Kalteng, Senin.
Pernyataan itu diungkapkan NoorFahmiterkait dengan pelaksanaan “public hearing” dan temu konsultasi pendampingan proses produk halal tahun 2022 di Palangka Raya yang diikuti 100 pelaku UMKM.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag RI Mastuki mengatakan, Kemenag melalui BPJH akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya mempercepat program 10 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
Ia menambahkan, jaminan produk halal harus menjadi kebutuhan bersama, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Untuk itu kerja sama lintas lembaga mutlak diperlukan dalam membantu dan mendampingi masyarakat Kalteng untuk melakukan sertifikasi halal.
“Kami sudah bekerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga untuk membuat program sertifikasi halal gratis bagi UMK di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Kalteng,” kata Mastuki.
Sementara itu, Ketua Departemen Literasi, Edukasi dan Pengembangan SDM Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalteng Asro Lailani Indrayanti menyambut baik program pendampingan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM tersebut.
“Untuk itu, hari ini, MES Kalteng merekomendasikan 70 pelaku UMKM untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis (sehati) yang difasilitasi Kemenag Kalteng dan BPJPH,” kata AsroLailani Indrayanti.
Dia menerangkan, 70 pelaku UMKM tersebut merupakan pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner mulai dari makanan, minuman serta obat herbal.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan dan pemahaman tata cara mengajukan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan sertifikat halal,” katanya.
Melalui kegiatan yang menjadi bagian program 10 juta sertifikasi halal gratis dari Kemenag itu, pihaknya berharap kapasitas dan kualitas produk UMKM di Kalimantan Tengah semakin mampu bersaing dengan berbagai produk yang beredar di pasaran.
Program 10 juta sertifikasi halal gratis sendiri merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal sebagai landasan hukum atas perlindungan dan penjaminan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal.
sumber : Antara