Anak berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan masuk ke toko tembakau.
REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Arab Saudi melarang penjualan produk tembakau kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Kota dan Pedesaan dan Perumahan (MOMRA).
Kementerian telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk toko yang menjual produk tembakau. Peraturan ini dipajang di platform ‘Istitlaa’ Pusat Daya Saing Nasional guna mencari pendapat dan saran dari publik.
Aturan-aturan ini untuk mengatur toko-toko yang memiliki izin menjual produk tembakau, seperti toko shisha, rokok biasa dan elektronik, turunan dan aksesorinya, serta untuk memastikan keamanan dan kualitas produk tersebut.
Menurut syarat dan ketentuan yang ada, mereka yang ingin melakukan kegiatan penjualan hasil tembakau harus memiliki izin kota, sesuai dengan Hukum Tata Cara Perizinan Kota dan peraturan eksekutifnya.
Demikian pula mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan masuk ke toko tembakau atau membeli produk ini. Penjual berhak meminta pembeli memberikan bukti mencapai usia 18 tahun.
Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (30/8/2022), toko-toko tidak boleh beroperasi setelah pukul 00.00, kecuali telah mendapatkan izin kerja untuk operasi 24 jam. Ketentuan ini tidak berlaku selama bulan suci Ramadhan dan hari libur.
Syarat dan ketentuan lainnya adalah toko wajib menjual rokok dalam bungkus tertutup dan jumlah maksimal dalam bungkus tidak lebih dari 20 batang. Tidak boleh juga menjual hasil tembakau dengan pil, serta dilarang menjual eceran per kilo atau sebagiannya.
Toko dilarang memberikan potongan harga tembakau atau turunannya, maupun menampilkannya di antara penawaran promosi gratis, seperti hadiah atau dalam bentuk persediaan sampel untuk tujuan apa pun.
Dilarang juga menjual atau memajang produk apapun yang mengandung tembakau mentah atau hasil produksi atau turunannya, di semua sarana transportasi umum seperti kendaraan, bus, kereta api, kapal laut, kapal laut dan pesawat terbang.
Persyaratan tersebut mengatur larangan impor, penjualan atau penyajian produk apapun, membawa iklan langsung atau tidak langsung untuk tembakau dan turunannya. Hal ini juga melarang penggunaan residu tembakau yang dihasilkan dari merokok atau tembakau. Setiap operasi dilakukan yang mengarah pada penurunan kualitas atau karakteristiknya selama merokok.
Peraturan yang sama juga melarang penggunaan nama atau simbol, tanda atau gambar apapun pada produk tembakau, dengan cara yang melanggar ketertiban umum.
Menurut peraturan ini, pekerja toko tembakau harus memakai seragam dengan nama toko yang tertera di atasnya. Karyawan harus berhenti bekerja jika terinfeksi penyakit apa pun dan tidak kembali bekerja sampai penyakitnya sembuh total.
Persyaratan tersebut juga mengatur harus ada toilet dan kamar kecil untuk pekerja, termasuk ada kursi dan area untuk sholat. Juga dilarang tidur atau bersantai di dalam toko, selain makan, minum dan merokok di tempat selain yang telah ditentukan untuk itu.
Produk dan barang tembakau dilarang dipajang di lantai atau depan toko, maupun di atas palet kayu dan plastik, melainkan harus dipajang secara tertib di rak dan laci logam dan tahan karat.
“Harus ada pajangan tanda peringatan di dalam toko, yang menjelaskan bahaya menggunakan produk tembakau,” kata kementerian dalam peraturannya.