Paspor jemaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 127 paspor jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi diserahkan kepada Staf Teknis I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Penyerahan paspor dilakukan oleh Konsul Haji dan Umrah Nasrullah Jasam kepada Staf Teknis I Imigrasi KJRI Jeddah Ahmad Zaeni, di Jeddah, Rabu (28/9).
Menurut Nasrullah, 127 paspor itu sebelumnya disimpan oleh Muassasah Asia Tenggara dan baru diserahkan kepadanya pada 20 September 2022. Dokumen itu terdiri atas 118 paspor jamaah haji dan 9 paspor jamaah umrah.
Untuk 118 paspor jamaah haji, masing-masing milik satu jemaah haji yang wafat pada 2015 dan 2018, 24 jamaah haji wafat tahun 2019, serta 92 jemaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Tahun 2022 sebenarnya ada 93 jemaah wafat. Namun, satu paspor sudah diminta oleh keluarga jamaah tersebut,” ujar Nasrullah dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (29/9).
Sebanyak sembilan paspor jamaah umrah ini terdiri dari satu jamaah yang wafat pada 2019, tiga jamaah wafat 2020 dan lima jamaah wafat pada 2022.
Nasrullah Jasam pun mengaku masih ada sejumlah paspor jemaah umrah wafat yang belum diserahkan pihak muassasah. Menurutnya, beberapa paspor masih dalam proses pengurusan agar segera bisa diserahkan oleh pihak muassasah.
“Jumlah paspor yang masih tersisa, akan kami serahkan di waktu yang akan datang setelah koordinasi dengan muassasah,” lanjutnya.
Sebanyak 127 paspor tersebut diserahkan ke Staf Teknis I Imigrasi, selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jemaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan.
“Paspor jemaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara. Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Staf Teknis I KJRI Jeddah Ahmad Zaeni. Ia menyebut paspor jamaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan, agar tidak disalahgunakan.
“Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata dia.
Ia juga menyebut informasi pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, dan Perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia.